Pelarangan ajaran “Rukun Tiga Belas” dalam daerah hukum kejaksaan tinggi Sumatera Barat
- ID 21300-24 1-1-Dep_Agama-2-18-4
- Item
- 25 September 1970
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
3776 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Pelarangan ajaran “Rukun Tiga Belas” dalam daerah hukum kejaksaan tinggi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Ajaran yang menyesatkan dan meresahkan
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Laporan hasil pemeriksaan Bidang Tugas Umum dan Ajaran yang menyesatkan dan meresahkan
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Pelarangan Terhadap Segala Bentuk dan Kegiatan Ajaran Bibit Sri Basuki (hal 1)
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Pelarangan Terhadap Segala Bentuk dan Kegiatan Ajaran Bibit Sri Basuki (hal 3)
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Naskah Pagelaran Sandiwara Teater Islam Kotamadya Padang –Aris-“Mu’Jizat dan Fitrah”
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat