Salinan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tentang pembagian wilayah Karesidenan Pantai Barat Sumatera yang terdiri dari 6 afdeelingen yakni Afdeeling Padang, Afdeeling Kerinci – Painan, Afdeeling Agam, Sumatera yang terdiri dari 6 afdeelingen yakni Afdeeling Padang, Afdeeling Kerinci – Painan, Afdeeling Agam, Afdeeling Lima Puluh Koto, Afdeeling Tanah datar, Afdeeling Solok
Laporan berkala Kepala Jawatan Penerangan Kota Bukittinggi kepada Kepala Jawatan Penerangan Sumatera Tengah dan Acting Walikota Bukittinggi tentang hasil rapat 31 Maret 152 membicarakan tanah Padang Puhun Mandiangin yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi guna pembangunan kota Bukittinggi.
Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tk 1 Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75) sebagai Undang-Undang