Wewenang Penandatanganan Surat Perintah dan Surat Perintah Perjalanan Dinas
- ID 21300-24 1-2-1-42-3-4
- file
- 23 Mei 1994
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat
17 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital
Wewenang Penandatanganan Surat Perintah dan Surat Perintah Perjalanan Dinas
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat
Uraian tugas bidang Penerangan Agama Islam kanwil Depag Sumbar
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Tentang Target KUD Mandiri Tahun III Pelita V Prop. Sumbar
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat
Tentang Petunjuk Pelaksanaan UJi Coba 5 Hari Kerja
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat
Tentang Pejabat yang berwenang Mengesahkan Koperasi Sebagai Badan Hukum
Bagian dariInstansi Vertikal
Eks. Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Provinsi Sumatera Barat