Log in
Have an account?
Email
*
Password
*
Log in
Quick links
Quick links
Home
About
Help
/index.php/privacy
Language
Language
English
Bahasa Indonesia
Clipboard
Clipboard
Clear all selections
Go to clipboard
/index.php/user/clipboardLoad
/index.php/user/clipboardSave
Browse
Browse
Archival descriptions
Authority records
Archival institutions
Functions
Subjects
Places
Digital objects
Search
Search
Global search
Search
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat
Advanced search »
Sistem Informasi Kearsipan Nasional - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat
Holdings
Quick search
Fonds
1 - Instansi Vertikal
Subfonds
1 - Kantor Wilayah (kanwil) Departemen
Dep_Kehakiman - Eks. Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Sumatera Barat
File
52 - Blangko permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara berdasarkan KEPPRES No. 5 Tahun 1987
Item
1 - lanjutan blangko permohonan perubahan pidana penjaraseumur hidup menjadi pidana penjara sementara berdasarkan KEPPRES No. 5 Tahun 1987
Item
2 - lanjutan blangko permohonan perubahan pidana penjaraseumur hidup menjadi pidana penjara sementara berdasarkan KEPPRES No. 5 Tahun 1987
Item
3 - Tatacara permohonan perubahan Pidana Penjara seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara berdasrkan Keppres No.5 Tahun 1987
Item
4 - Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03.HN.02.901 Tahun 1988 Tatacara permohonan perubahan Pidana Penjara seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara berdasrkan Keppres No.5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)
Item
5 - Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.03.HN.02.901 Tahun 1988 Tatacara permohonan perubahan Pidana Penjara seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara berdasrkan Keppres No.5 Tahun 1987 tentang Pengurangan Masa Menjalani Pidana (Remisi)
3 more...
Reports
Blangko permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara berdasarkan KEPPRES No. 5 Tahun 1987
Select new report to generate:
Item list
Cancel